Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu melakukan langkah antisipasi kemungkinan penyebaran virus Corona atau COVID-19 di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono didampingi Kasubag Humas Iptu Jumipan Azhari di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan langkah antisipasi yang dilakukan pihaknya itu dimulai dengan melakukan gerakan pembersihan lingkungan, pemeriksaan suhu tubuh personel serta penyemprotan disinfektan.

"Hari ini kita bekerjasama dengan Klinik Medika 5 melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada seluruh personel Polres Rejang Lebong dan siangnya dilanjutkan dengan kegiatan penyemprotan cairan disinfektan ke seluruh ruangan kerja di Mapolres Rejang Lebong," terangnya.

Program antisipasi penyebaran virus mematikan yang berasal dari Wuhan, China tersebut tambah dia, dilakukan sesuai dengan instruksi Presiden RI, melalui Kapolri yang disampaikan kepada seluruh Kapolda guna melaksanakan aturan dan tahapan pencegahan penyebaran COVID-19.

Dia berharap, upaya yang dilakukan Polri ini nantinya bisa mencegah penyebaran yang lebih luas di lingkungan kerja khususnya di Polres Rejang Lebong dan Kabupaten Rejang Lebong.      

"Untuk tidak menganggu pelayanan masyarakat seperti pembuatan SIM, SKCK, izin keramaian dan lainnya. Kegiatan penyemprotan disinfektannya dilaksanakan pada siang hari yakni setelah jam kerja usai dan personel pulang," tambah dia lagi.

Sementara itu, pantauan aktivitas masyarakat Rejang Lebong pascaterbitnya Surat Edaran Bupati Rejang Lebong No.180/0283/Bag.3/2020, tentang pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Corona di Kabupaten Rejang Lebong, terlihat lengang karena adanya pembatasan kegiatan ASN dan anak sekolah mulai dari tingkat TK, SD dan SMP baik negeri maupun swasta terhitung 17-30 Maret 2020 diliburkan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020