Sentra Penegakkan hukum terpadu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini tengah mempelajari temuan KTP penyelenggara pemilu yang masuk dalam dukungan bakal calon (balon) perseorangan Pilkada setempat.

Anggota Gakkumdu Rejang Lebong yang juga anggota Bawaslu Rejang Lebong, Yuli Maria di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pihaknya masih akan mempelajari dukungan KTP penyelenggara pemilu baik dari Panwascam, staf Bawaslu dan staf Panwascam serta dari enam orang anggota PPK.

"Masih akan pelajari dan bahas bersama dulu, karena Sentra Gakkumdu Rejang Lebong baru terbentuk," urai dia.

Adanya temuan KTP puluhan orang dari penyelenggara pemilu setempat dalam syarat dukungan balon jalur perseorangan Pilkada Rejang Lebong ini kata dia, oleh pihaknya pada pelaksanaan verifikasi administrasi syarat dukungan balon jalur perseorangan yang dilaksanakan pada 27 Februari sampai dengan 25 Maret nanti, kendati prosesnya sudah selesai lebih cepat yakni 6 Maret lalu.

Sentra Gakkumdu Pilkada Rejang Lebong sendiri tambah dia, baru terbentuk beberapa hari lalu dan saat ini tengah melakukan rapat perdana guna menyamakan persepsi sehingga jika menemukan permasalahan yang harus ditindaklanjuti sudah seragam dan memiliki pola yang jelas.

Untuk itu, pihaknya yang beranggotakan dari Bawaslu, Kejari dan Polres Rejang Lebong ini nantinya setiap bulan akan melakukan rapat guna membahas potensi tindak pidana pemilu yang berkemungkinan terjadi dalam Pilkada serentak 2020 di wilayah itu.

Sedangkan untuk pengawasan yang dilakukan pihaknya sendiri kata dia, sudah berjalan terutama dalam pengawasan verifikasi administrasi dukungan calon perseorangan di KPU Rejang Lebong, di mana saat ini masih menunggu proses verifikasi faktual yang akan dilaksanakan mulai 26 Maret mendatang.

"Jadi kalau ada laporan masyarakat terkait dengan tindak pidana pemilihan disarankan untuk segera ke Sentra Gakkumdu bukan ke Bawaslu, karena tindak pidana pemilu ini khusus, intinya kami siap menerima laporan, menindaklanjutinya," terangnya.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020