Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Rabu (18/3) masih menggelar rapat paripurna, padahal berbagai instansi sudah menghentikan aktifitas yang melibatkan orang banyak guna mengantisipasi virus korona jenis baru atau Covid-19.

Rapat paripurna tersebut mengagendakan pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu yakni Raperda retribusi izin tertentu, Raperda retribusi izin usaha dan Raperda RPJMD. Paripurna ini dihadiri sekitar 31 orang anggota dewan yang terhormat. 

Berdasarkan pantauan di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, tidak terlihat adanya upaya pencegahan seperti menyediakan alat pemindai suhu tubuh, menyediakan cairan antiseptik untuk pembersih tangah, dan pembagian masker kepada pengunjung rapat paripurna.

"Paripurna insyaallah jalan terus," kata Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Saiful di Bengkulu, Rabu. Meski tak terlihat ada upaya pencegahan penularan, Saiful menyebut pihaknya sudah menyiapkan langkah antisipasi.

Kata Saiful, langkah antisipasi yang dimaksud seperti akan menyemprotkan cairan disinfektan keberbagai ruangan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, termasuk juga ruang kerja pimpinan dewan, ruang komisi dan ruang fraksi. Meski demikian Saiful mengaku belum tahu kapan upaya ini akan dilakukan.

Selain itu, Saiful menyebut pihaknya juga belum memastikan apakah akan menerapkan larangan dinas luar untuk sementara waktu bagi anggota DPRD Provinsi Bengkulu. "Biasanya mereka ada DL, cuma dengan imbauan menteri kita juga belum tahu. Kita juga minta konfirmasi dari daerah yang menerima, kalau mereka tidak mau menerima ya batal," papar Saiful.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari fraksi Persatuan Nurani Indonesia Usin Abdisyah Putra Sembiring mengakui adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri mengenai imbauan agar tidak melaksanakan pertemuan yang melibatkan banyak orang.

Namun Usin menyebut imbauan itu tidak bisa serta-merta diterapkan di lembaga legislatif seperti DPRD, sebab, kata Usin, DPRD tidak bisa membatalkan agenda begitu saja karena sudah diagendakan dalam Badan Musyawarah atau Bamus.

"Masa gara-gara korona kita menunda paripurna. DPRD ini tidak ada jam kerja. Jadi 1x24 jam kerjanya, itu bentuk pengabdiannya kepada masyarakat," cetus Usin.

Kendati demikian, Usin meminta pihak sekretariat dewan menyiapkan fasilitas pendeteksi disetiap pintu masuk gedung DPRD Provinsi Bengkilu seperti alat pemindai suhu tubuh thermal scaner dan thermal gun dan cairan antiseptik untuk pembersih tangan.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020