Kabid Humas Polda Bengkulu Komisaris Besar Polisi Sudarno menyebut untuk sementara waktu seluruh jajaran kepolisian di Bengkulu tidak mengeluarkan izin kegiatan yang melibatkan orang banyak, termasuk untuk pesta pernikahan.

Kata Sudarno, hal itu menindaklanjuti maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2000 yang dikeluarkan pada 19 Maret lalu tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan virus korona jenis baru atau COVID-19.

"Untuk sementara waktu polisi tidak mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan apapun, termasuk untuk pesta pernikahan. Ini sebagai upaya antisipasi penularan virus korona dengan meniadakan kegiatan yang melibatkan orang banyak," papar Sudarno di Bengkulu, Selasa (24/3).

Sudarno menegaskan, bagi siapa pun yang masih membuat kegiatan yang melibatkan orang banyak maka akan ditindak secara hukum dan kegiatan tersebut akan dibubarkan. Tetali, kata Sudarno, pembubaran ini merupakan langkah terakhir jika masyarakat tetap memaksa dan tidak mau membubarkan diri.

"Kami imbau masyarakat untuk mematuhi maklumat ini karena ini untuk keselamatan bersama. Apalagi kegiatan yang melibatkan orang banyak ini rentan sekali penularan virus korona," jelas Sudarno.

Selain itu, Sudarno juga mengimbau masyarakat untuk tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan dengan cara menjaga kebersihan diri. Masyarakat juga diminta mengikuti perkembangan informasi resmi dari pemerintah.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Lisyenti Bahar mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan pesta pernikahan agar berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.

Hal ini dilakukan untuk mendata berapa orang dan siapa-siapa saja tamu yang akan hadir dalam undangan tersebut untuk dilakukan penyemprotan cairan disinfektan.

"Apalagi kalau ada tamu dari daerah lain misalnya daerah terjangkit virus korona, tentu ini yang harus diwaspadai. Kalau ada yang mau melakukan pesta pernikahan agar berkoordinasi dengan dinas kesehatan," jelas Lisyenti.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020