Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan baru ada satu warga setempat yang masuk status orang dalam pemantauan (ODP) penyebaran virus corona baru atau COVID-19 di daerah itu.

"Saat ini baru ada satu orang yang dinyatakan ODP, sedangkan untuk PDP belum ada. Untuk warga dinyatakan ODP ini sebelumnya sempat dirujuk ke RS M Yunus Bengkulu dan kemudian diperbolehkan pulang," kata Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, Syamsir saat berada di Pemkab Rejang Lebong, Kamis.

Warga yang masuk dalam ODP tersebut tambah dia, berjenis kelamin perempuan dengan umur di atas 50 tahun. Warga ini sebelumnya sempat mengalami gejala sesak napas dan kemudian memeriksakan diri ke IGD RSUD Curup yang kemudian dirujuk ke RS M Yunus Bengkulu.

"Warga ini sebelumnya memeriksakan diri ke RSUD Curup untuk memastikan kesehatannya karena mengalami gejala sesak napas setelah pulang dari Jakarta. Guna memastikannya kemudian pasien ini dirujuk ke RSMY Bengkulu dan setelah dilakukan screening dan sore kemarin sudah diperbolehkan pulang," tambah dia.

Kendati yang bersangkutan telah diperbolehkan pulang oleh pihak RSMY Bengkulu, pihaknya tetap melakukan pemantauan hingga 14 hari ke depan.

Sementara itu, untuk satu orang ASN yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang berdomisili di Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur yang sebelumnya sempat menjalani perawatan di RSUD Kepahiang dan kemudian dinyatakan negatif namun statusnya ODP serta harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari, saat ini sudah lewat masa pemantauannya.

Dia mengimbau kalangan masyarakat dan pejabat di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang baru pulang dari bepergian ke luar daerah untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan memeriksakan kesehatannya ke Puskesmas terdekat sehingga bisa dilakukan pemantauan.*

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020