Sebanyak tiga perkara pidana di Kota Bengkulu, Senin (30/3) disidangkan secara daring menggunakan sarana video conference, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan virus korona jenis baru atau COVID-19.

"Hari ini ada tiga perkara pidana umum yang disidangkan menggunakan sarana video conference. Ini perdana di Bengkulu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan Ridwan di Bengkulu, Senin.

Emilwan menyebut, penerapan sidang menggunakan sarana video conference ini menindaklanjuti arahan dari Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan Ham dan Mahkamah Agung.

Persidangan menggunakan sarana video conference ini digelar untuk semua agenda sidang dan dilakukan di tiga tempat yakni bagi hakim di Pengadilan Negeri Bengkulu, bagi jaksa penuntut umum di kantor Kejari dan bagi terdakwa di rumah tahanan.

Namun, jelas Emilwan, khusus untuk agenda sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi dilakukan di dua tempat yakni bagi hakim dan jaksa di Pengadilan Negeri Bengkulu sedangkan bagi terdakwa tetap didalam rumah tahanan.

"Tidak ada lagi tatap muka. Tidak ada lagi kerumunan pengunjung sidang. Intinya terdakwa tidak perlu keluar lagi dari Rutan," tegas Emilwan.

Emilwan memastikan persidangan menggunakan sarana video conference ini berjalan lancar baik itu secara visual dan suara, sebab sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan uji coba.

Selain persidangan, Kejari Bengkulu juga melakukan pemeriksaan berkas perkara atau pelimpahan tahap dua dari penyidik ke JPU juga dilakukan dengan video conference.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020