Jakarta (ANTARA Bengkulu) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi batal melantik
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang
sedianya dilakukan, Kamis, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.
"Kemendagri menerima surat dari DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah) untuk melakukan penundaan pelantikan, sementara Mendagri
bertugas sebagai pelaksana," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi
Daerah (Otda) Djoehermansyah Djohan di Kemendagri, Kamis.
Sementara itu, Staf Ahli Mendagri Reydonnyzar Moenek (Donny)
mengatakan bahwa Kemendagri menerima surat perihal pelantikan dari DPRD
Sumut pada Kamis pagi.
"Mengenai jadwal pelantikan itu DPRD yang menentukan, kami memfasilitasi," kata Donny di Jakarta, Kamis.
Rencananya, upacara pelantikan Plt Gubernur Sumut dilakukan Kamis
pukul 14.00 WIB di Aula lantai 3 Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri.
Kamis pagi, berdasarkan pantauan Antara, sejumlah petugas telah
mempersiapkan dan membersihkan ruang Aula yang sedianya dipakai sebagai
tempat pelantikan.
Sementara itu, puluhan perwakilan DPRD Sumut, Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) dan pejabat Pemda Sumut, mulai meninggalkan Kantor
Kemendagri.
Sejumlah karangan bunga bertuliskan ucapan selamat juga telah berada di pintu masuk Gedung Sasana Bhakti Praja tersebut.
Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Isan
Qolba Lubis mengatakan bahwa Gatot telah berada di Jakarta untuk
menghadiri pelantikan tersebut.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14/P Tahun 2013, tertanggal 13
Februari 2013, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Sumatera
Utara menjadi Gubernur dengan masa jabatan 2008-2013.
Gatot Pujo Nugroho dilantik menjado Wakil Gubernur bersama dengan Syamsul Arifin sebagai Gubernur pada 16 Juni 2008.
Namun, Syamsul Arifin terjerat kasus hukum karena korupsi dan kedudukannya digantikan Gatot sebagai Plt sejak 21 Maret 2011.
Gatot kini mencalonkan diri sebagai calon gubernur Sumut untuk
periode 2013--2018, yang pelaksanaan pemungutan suaranya berlangsung
pada 7 Maret. (F013/C004)
Mendagri batal lantik Plt Gubernur Sumut
Kamis, 28 Februari 2013 18:06 WIB 1582