Bengkulu (Antara Bengkulu) - Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu menyebutkan
perambahan liar menjadi gangguan utama kelestarian kawasan hutan di
daerah itu.
"Penebangan liar sedikit, tapi perambahan menjadikan kebun
menyumbang dampak terbesar terhadap laju deforestasi hutan Bengkulu,"
kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu, Risman Sipayung di
Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan hal itu usai mengikuti upacara puncak peringatan hari
rimbawan ke-30 yang digelar di halaman Kantor Gubernur Bengkulu.
Berdasarkan citra satelit yang diperoleh pada 2011, menurut dia
kawasan hutan Bengkulu mengalami kerusakan mencapai 25 persen dari 920
ribu hektare luas hutan di wilayah itu.
Perambahan liar dengan menjadikan kawasan hutan menjadi perkebunan, menurutnya menjadi sumber ancaman utama.
Untuk merehabilitasi kawasan hutan, Dinas Kehutanan setiap tahun
sejak 2010 menghijaukan 5.000 hektare kawasan hutan untuk memulihkan
ekosistem dan mengembalikan fungsi hutan.
Ia menuturkan, masyarakat sudah diberi akses oleh pemerintah untuk
mengusahakan hutan melalui program hutan tanaman rakyat dan hutan
kemasyarakatan.
"Tapi ada syaratnya seperti jenis pohon yang dikembangkan harus yang memiliki nilai ekonomis," ujarnya.
Jenis pohon yang dapat dikembangkan dalam dua program itu disebut
"multi purpose trees system" seperti kemiri, pala, pinang dan lain
sebagainya.
Direktur Walhi Bengkulu Ady Saputra berpendapat perambah liar
hanya dijadikan "kambing hitam" atas kerusakan hutan Bengkulu.
"Pemerintah harus sadar kalau masyarakat butuh lahan untuk mereka hidup," ucapnya.
Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan juga
memiliki peran mempercepat laju kerusakan hutan dengan memberikan izin
konsesi kepada perusahaan pertambangan dan perkebunan di kawasan hutan.
Pemberian izin konsesi pertambangan dan perkebunan dalam kawasan hutan menurutnya memiliki daya rusak yang lebih besar.
"Perambah yang benar-benar atas desakan kebutuhan hidup paling
tinggi membuka 10 hektare, tapi konsesi dengan ribuan hektare, daya
rusaknya tidak sebanding," tukasnya.
Seperti di wilayah Mukomuko, kata dia banyak kasus perambahan liar
karena masyarakat semakin terpinggirkan dengan kebijakan pemerintah yang
memberikan HGU kepada perusahaan perkebunan.
Kementerian Kehutanan menurutnya harus tegas menolak atau
moratorium perluasan konsesi pertambangan dan perkebunan di wilayah
hutan.
"Harus ada upaya serius dari aparat polisi hutan untuk menindak
kasus penebangan dan perambahan yang dimanfaatkan pemilik modal,"
katanya.
Pemerintah juga harus mengevaluasi perkebunan yang ada di sekitar
kawasan hutan, sebab diduga melakukan ekspansi secara ilegal ke kawasan
hutan. (ANT)
Dishut : perambah liar ancam hutan Bengkulu
Selasa, 19 Maret 2013 8:36 WIB 3248
.....Harus ada upaya serius dari aparat polisi hutan untuk menindak kasus penebangan dan perambahan yang dimanfaatkan pemilik modal.....