Ini sudah termasuk pungutan liar, jika masyarakat dimintai uang parkir tanpa bukti karcis, jangan dibayar..."
Bengkulu (Antara Bengkulu) - Pungutan parkir yang terjadi di Kota Bengkulu kurang mendapat perhatian dari pemerintah setempat khususnya dinas perhubungan karena banyak petugas yang tidak menggunakan seragam dan tidak dilengkapi dengan karcis tanda legalitas jasa parkir.

Ketua YLKI Bengkulu Ahmad Nurdin, mengimbau kepada masyarakat untuk cerdas dalam menyikapi hak dan kewajiban dan kewajiban masyarakat adalah membayar iuran parkir sedangkan hak masyarakat adalah menerima bukti karcis pembayaran parkir.

" Ini sudah termasuk pungutan liar, jika masyarakat dimintai uang parkir tanpa bukti karcis, jangan dibayar, " kata dia.

Perda sudah memberikan peraturan terhadap pungutan parkir tersebut, akan tetapi karena kebijakan parkir sudah dipihakketigakan kepada perusahaan, tidak menjadi kewenangan dinas perhubungan dalam pengelolaan dan pengaturan karcis retribusi parkir.

Ahmad Nurdin mengatakan pada setiap karcis sudah ada ketentuan jumlah yang harus dibayar sesuai jenis kendaraan, jika karcis sudah ada dan jelas barulah pengendara wajib membayar pungutan retribusi parkir.

Hal ini ternyata sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat, seperti Eko mahasiswa Fisip UNIB mengatakan bahwa sering sekali menanyakan karcis parkir, namun petugas parkir mengaku tidak memiliki karcis bukti retribusi parkir.

Lain halnya Seiren, mahasiswi UNIB ini mengaku tidak terlalu mementingkan permasalahan retribusi parkir.

"Saya tidak terlalu peduli, selama memang kendaraan saya dijaga oleh tukang pakir, saya akan membayar, tidak terlalu mempermasalahkan karcisnya," katanya.*



Pewarta: Oleh Melly Eka Karina
Editor : Triono Subagyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026