Bengkulu (Antara Bengkulu) - Anggota Komisi IV DPRD Rahimandani mendesak pemerintah memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak membayar tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah.

"Dinas tenaga kerja dan transmigrasi harus tegas terhadap perusahaan yang tidak membayar THR, beri sanksi," katanya di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan bagi karyawan. Apalagi peraturan pemerintah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja juga mewajibkan perusahaan membayar THR.

"Tentang besarannya tergantung kepada perusahaan, tapi kewajiban membayar THR itu harus dilaksanakan perusahaan," tandasnya.

Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, kata dia akan turut mengawasi pelaksanaan pembayaran THR tersebut. Bahkan, jika ditemukan ada perusahaan yang tidak membayar THR maka Komisi IV akan melakukan pemanggilan.

Sementara Asisten I Sekretaris Provinsi Bengkulu Sumardi mengatakan edaran Menteri Tenaga Kerja soal THR sudah jelas.

"Membayar THR itu kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi karena tunjangan itu menjadi hak pekerja," ucapnya.

Menurutnya, perusahaan tidak perlu diimbau sebab membayar THR adalah kewajiban.

Besarannya kata dia, tergantung pada kemampuan perusahaan sebab memberikan tunjangan kepada karyawan menjadi pemicu semangat mereka untuk lebih produktif.

"Karyawan itu adalah aset perusahaan jadi kalau tenaga kerja diperlakukan dengan baik, menjadi keuntungan bagi perusahaan itu sendiri," tuturnya.

Sebelumnya pengurus Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia wilayah Bengkulu membuka posko pengaduan bagi karyawan yang belum menerima Tunjangan Hari Raya dari perusahaannya.

"Kami membuka posko mulai hari ini, di Kantor Pengurus Wilayah KSBSI di Jalan Semangka Lingkar Timur," kata Koordinator KSBSI Wilayah Bengkulu, Hendrik Hutagalung.

Ia mengatakan jika ada perusahaan yang belum menunaikan kewajiban membayar THR agar melapor ke posko itu dan pengurus KSBSI akan mengadvokasi.

Pembayaran THR oleh perusahaan kepada karyawan menurut Hendrik merupakan kewajiban sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 4 tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya.

Selanjutnya, dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga diatur tentang kewajiban membayar THR dalam komponen hak normatif pekerja atau buruh.

"Dalam komponen hak normatif pekerja atau buruh, selain THR juga tentang tunjangan cuti hingga perjanjian kerjasama," tambahnya. (Antara)



Editor : Helti Marini S

COPYRIGHT © ANTARA 2026