Bengkulu (Antara Bengkulu) - Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah Syaiful Anwar Bachsin, Senin, menyerahkan tambahan dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke Komisi Pemilihan Umum sebagai syarat untuk verifikasi ulang persyaratan sebagai caleg.

"Anggota DPD atas nama Syaiful Anwar Bachsin diberikan kesempatan untuk melengkapi syarat dukungan, sesuai keputusan Bawaslu RI atas gugatan beliau," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman di Bengkulu, Senin.

Syaiful sebelumnya ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU lalu menyampaikan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan diputuskan untuk memperbaiki syarat dukungan.

Batas waktu penyerahan tambahan dukungan KTP ke KPU yakni Senin (9/9) hingga pukul 16.00 WIB.

"Sudah diserahkan ke KPU, selanjutnya petugas akan memverifikasi dukungan itu," tambahnya.

Sebelumnya Syaiful telah menyerahkan 2.208 dukungan KTP ke KPU, namun berdasarkan verifikasi faktual, yang memenuhi syarat hanya 1.510 KTP sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sebab, syarat minimal dukungan KTP untuk caleg DPD sebanyak 2.000 KTP dengan sebaran minimal di lima kabupaten dan kota.

"Pada perbaikan ini disampaikan 1.642 dukungan KTP lainnya yang akan diverifikasi," tambahnya.

Dukungan tambahan tersebut rinciannya berasal dari Kabupaten Bengkulu Selatan sebanyak 1.606 KTP dan dari Kota Bengkulu sebanyak 36 KTP.

Verifikasi syarat dukungan tersebut akan dilaksanakan petugas KPU pada 11 September hingga 15 September 2013.

Selanjutnya pada 17 September 2013 batas waktu untuk menyerahkan nama dan persyaratan yang bersangkutan ke KPU RI di Jakarta.

"Keputusan masuk DCT atau tidak adalah kewenangan pusat, karena KPU Provinsi Bengkulu hanya membantu prosesnya," tambah dia.

Saat ini sebanyak 19 orang caleg DPD dari Provinsi Bengkulu sudah ditetapkan dalam DCT.

Jika berkas dan dukungan caleg Syaiful Anwar memenuhi persyaratan, maka jumlah caleg DPD bertambah menjadi 20 orang untuk memperebutkan kuota empat kursi. (Antara)



Editor : Helti Marini S

COPYRIGHT © ANTARA 2026