Serang (Antara) - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengembalikan mandat kepada Presiden Susilo Bambang Yudohoyono mengenai urusan pelantikan Wali Kota Tangerang dan Bupati Lebak.
Secara simbolis surat mandat yang sudah ditandatangani Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diserahkan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten kepada Ketua Tim Kordinasi dan Supervisi Pemantapan Penyelenggaraan Pemerintah di Provinsi Banten Reydonnyzar Moenek di Serang, Jumat.
"Hari ini saya akan langsung menyampaikan surat mandat ini kepada pak Menteri (Mendagri) untuk disampaikan kepada Presiden," kata Reydonnyzar Moenek yang juga staf ahli Kemndagri Bidang Politik Hukum dan Hubungan Antarlembaga.
Ia mengatakan, sesuai ketentuan dalam UU No 32 pasal 11, normalnya pelantikan kepala daerah bupati/walikota adalah secara atributif hal ini kewenangan gubernur. Namun dalam hal berhalangan, mandat tersebut harus dikembalikan lagi kepada Presiden.
"Nanti tergantung Presiden kepada siapa nanti kewenangan itu akan diserahkan tentunya melalui Mendagri," katanya.
Sementara itu Sekda Banten Muhadi mengatakan, Gubernur Banten sudah menandatangani pengembalian surat mandat kepada Presiden terkait kepastian pelantikan Bupati Lebak dan Wali Kota Tangerang. Selain itu, Gubernur juga sudah menandatangani Raperda APBD Banten 2014.
"Sejak malam sudah ditandatangani. Saya ketemu bu Gubernur di Jakarta," kata Muhadi.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menurunkan tim kordinasi dan supervisi pemantapan penyelenggaraan pemerintah di Provinsi Banten.
Tim dari Kemendagri beranggotakan lima orang dipimpin Staf Ahli Kemendagri Bidang Politik, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri Reydonnyzar Moenek, melakukan pertemuan dengan wakil Gubernur Banten di Serang, Jumat.
"Tadi kami sudah berkordinasi dengan Wakil Gubernur Banten dan forum kordinasi pimpinan daerah. Alhamdulillah penyelenggaraan pemerintahan di Banten tetap berjalan dengan baik," kata Reydonnyzar Moenek.
Gubernur Banten kembalikan mandat kepada Presiden
Jumat, 20 Desember 2013 15:56 WIB 1871