Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Forum Demokrasi Mukomuko Bergerak (FDMB) pada Senin (tanggal) di komplek perkantoran pemerintah daerah Mukomuko menjadi sorotan.
Massa aksi memberikan kado berupa keranda mayat berwarna putih kepada DPRD dan KPU Kabupaten Mukomuko sebagai simbol matinya demokrasi akibat revisi RUU Pilkada oleh DPR RI.
Keranda mayat tersebut dihiasi tulisan "Hancurnya Demokrasi oleh Birahi Politik," yang mencerminkan protes keras FDMB terhadap langkah politik yang dianggap mencabuli demokrasi.
Weri Tri Kusumari, Koordinator FDMB, pada Senin menyatakan dalam orasinya bahwa demokrasi telah mati oleh kepentingan elit politik yang mendominasi kebijakan di Jakarta.
Menurut Weri, tindakan ini menunjukkan kekecewaan besar terhadap para wakil rakyat di DPR RI yang semena-mena ingin mengubah aturan demi meloloskan kepentingan politik tertentu.
FDMB juga menuntut DPRD Mukomuko menandatangani fakta integritas yang memuat delapan tuntutan utama, termasuk pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2003 dan menentang intervensi terhadap independensi MK.
Pelaksana Ketua DPRD Mukomuko, Karto, menyatakan bahwa tuntutan masyarakat akan segera disampaikan ke DPR RI. "Hari ini juga apa yang menjadi kesepakatan dari masyarakat terkait putusan MK, kami kirimkan ke DPR RI," tegasnya.
Aksi ini menambah tekanan terhadap DPR RI untuk menghormati keputusan MK dan menjaga integritas demokrasi di Indonesia.
Massa aksi memberikan kado berupa keranda mayat berwarna putih kepada DPRD dan KPU Kabupaten Mukomuko sebagai simbol matinya demokrasi akibat revisi RUU Pilkada oleh DPR RI.
Keranda mayat tersebut dihiasi tulisan "Hancurnya Demokrasi oleh Birahi Politik," yang mencerminkan protes keras FDMB terhadap langkah politik yang dianggap mencabuli demokrasi.
Weri Tri Kusumari, Koordinator FDMB, pada Senin menyatakan dalam orasinya bahwa demokrasi telah mati oleh kepentingan elit politik yang mendominasi kebijakan di Jakarta.
Menurut Weri, tindakan ini menunjukkan kekecewaan besar terhadap para wakil rakyat di DPR RI yang semena-mena ingin mengubah aturan demi meloloskan kepentingan politik tertentu.
FDMB juga menuntut DPRD Mukomuko menandatangani fakta integritas yang memuat delapan tuntutan utama, termasuk pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2003 dan menentang intervensi terhadap independensi MK.
Pelaksana Ketua DPRD Mukomuko, Karto, menyatakan bahwa tuntutan masyarakat akan segera disampaikan ke DPR RI. "Hari ini juga apa yang menjadi kesepakatan dari masyarakat terkait putusan MK, kami kirimkan ke DPR RI," tegasnya.
Aksi ini menambah tekanan terhadap DPR RI untuk menghormati keputusan MK dan menjaga integritas demokrasi di Indonesia.