"Seluruh jalur hijau serta jalan protokol kota sudah kami bersihkan, jika ada yang belum dan luput dari penertiban yang kami lakukan mungkin APK yang sulit diakses," kata Ketua Panwaslu Kota Bengkulu, Sugiharto, Selasa.
Dia mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bengkulu membersihkan alat peraga kampanye peserta pemilu yakni berupa, bendera, spanduk, baliho, banner, serta stiker.
"Yang terkendala dalam menertibkan APK yakni stiker kaca film yang dipasang parpol maupun caleg di mobil pribadi serta angkutan kota, kami minta parpol mau bekerjasama untuk membersihkan itu," kata dia.
Dia mengatakan alat peraga kampanye yang masih diizinkan terpasang hingga hari pencoblosan adalah bendera partai yang berada di sekretariat parpol.
"Selain itu tidak diizinkan, apalagi memasang banner maupun membagi-bagikan kartu nama dan stiker ajakan memilih," kata dia.
Menurut dia, walaupun pemasangan alat peraga kampanye pada masa tenang hanya terindikasi pelanggaran administratif, pihaknya berharap parpol dan caleg tetap tertib pada aturan yang berlaku dengan tidak memasang APK.
"Walaupun tidak ada sanksi, karena tidak seperti pidana pemilu, tolonglah untuk tetap tertib," kata dia
Sugiharto mengatakan, waktu pencoblosan yang akan digelar pada 9 April hanya tinggal hitungan jam, oleh sebab itu pemasangan APK bukanlah tindakan yang efektif.
"Masa tenang itu hanya tiga hari, dan hanya tinggal hitungan jam hingga pencoblosan esok, untuk apa memasang APK, sedangkan tahapan kampanye sudah diberikan waktu satu tahun, jadi kami harap peserta pemilu sportif, sehingga Pemilu 2014 tidak dicederai dengan berbagai kecurangan, kalau sekarang saja sudah melanggar bagaimana setelah jadi legislatif nanti," ujarnya. (Antara)
Pewarta: Oleh Boyke LW: Helti Marini S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.