Rejanglebong (Antara) - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, menyebutkan tujuh dari 10 unit kendaraan dinas anggota dewan periode 2009-2014 belum dikembalikan.

"Dari 10 unit kendaraan dinas yang dipakai oleh anggota dewan periode 2009-2014  yang sudah dikembalikan baru tiga unit, sedangkan tujuh unit lainnya belum dikembalikan," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Rejanglebong Marwan Ampera di Rejanglebong, Senin.

Permintaan pengembalian kendaraan dinas yang dipakai mantan anggota dewan di daerah tersebut kata dia, sudah dua kali diberikan kepada masing-masing pemakai terhitung saat pembacaan surat pemberhentian anggota dewan periode 2009-2014 dan peresmian anggota dewan periode 2014-2019 pada 25 Agustus 2014 lalu.

Dari tujuh kendaraan dinas yang belum dikembalikan tersebut kata dia, diantaranya dipakai atas nama Wahono anggota Banmus, kemudian mobil komisi satu yang dipegang atas nama Buyar, kendaraan dinas Banleg yang dipegang atas nama Adnan,  dan mobil komisi dua yang dipegang oleh ketua komisi Zulkarnain Taib.

Untuk kendaraan yang dipakai Wahono yang saat ini terpilih kembali menjadi anggota dewan periode 2014-2019 sedangkan dalam proses pinjam pakai, dan untuk tiga kendaraan lainnya statusnya berupa pinjam pakai dengan surat pinjam pakai yang ditandatangani langsung Bupati Rejanglebong diantaranya sebanyak dua unit mobil kendaraan merek Toyota Fortuner dan Innova dipegang oleh mantan ketua DPRD Darussamin serta satu unit lainnya merek Toyota Fortuner dipegang mantan wakil ketua satu Suhardi DS yang saat ini terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

Untuk itu pihaknya telah melayangkan surat permintaan penarikan kendaraan dinas yang dipakai mantan anggota dewan maupun anggota dewan yang terpilih kembali mengingat kendaraan ini nantinya akan dipakai oleh anggota dewan terutama saat penetapan alat kelengkapan dewan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Kendaraan-kendaraan itu nantinya akan dipergunakan oleh anggota dewan termasuk unsur pimpinan guna mendukung operasional kinerja dewan.

Adapun 10 unit kendaraan dinas jenis roda empat yang dipakai anggota dewan periode sebelumnya yang sudah dikembalikan sebanyak dua unit yang dipakai atas nama Yurizal, ketua komisi dua. Selanjutnya satu unit lagi atas nama M Redho ketua Banmus dan satu unit lagi atas nama ketua komisi tiga.

Ke 10 kendaraan dinas ini sebelumnya dipakai unsur pimpinan dan anggota dewan antara lain sebanyak tiga unit dipakai unsur pimpinan, kemudian tujuh unit lainnya dipakai ketua komisi satu, badan legislasi (banleg), badan musyarawah (banmus), komisi dua, serta tiga unit lagi dipakai anggota dewan lainnya.***1***



Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026