Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tengah mengoptimalkan penerimaan retribusi parkir di wilayah itu yang pada tahun 2026 ditargetkan sebesa Rp1,9 miliar.

"Target penerimaan asli daerah atau PAD sektor parkir tahun 2026 sebesar Rp1,9 miliar, naik hampir tiga kali lipat dari target 2025 sebesar Rp700 juta. Untuk memenuhi target ini kita akan mengoptimalkan penarikannya di lapangan," kata Kepala Dinas Perhubungan Rejang Lebong HR Suryadi di Rejang Lebong, Rabu.

Dia menjelaskan, di Kabupaten Rejang Lebong saat ini sudah ada 33 lokasi parkir resmi yang dikelola pihaknya, terdiri dari 27 titik lokasi parkir tepi jalan umum dan enam titik lokasi parkir khusus.

Untuk mengejar target yang telah ditentukan ini, kata dia, pihaknya akan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait tarif parkir.

Selain itu, tarif parkir yang diatur dalam Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 7 Tahun 2011, tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum masih mengacu tarif lama di antaranya untuk sepeda motor sebesar Rp1.000, mobil Rp2.000, dan kendaraan roda enam Rp3.000.

Menurut dia, dalam usulan revisi, tarif tersebut direncanakan naik menjadi Rp2.000 untuk motor, Rp3.000 untuk mobil, dan Rp5.000 untuk kendaraan roda enam.

"Di lapangan banyak masyarakat Rejang Lebong yang sulit mencari uang Rp1.000 sehingga rata-rata membayar Rp2.000 untuk motor. Jadi untuk itu kita akan upayakan agar perda dan perbupnya segera direvisi agar resmi," katanya.

Selain penyesuaian tarif, Dishub Rejang Lebong juga akan memperluas jangkauan dengan membidik lokasi-lokasi wisata sebagai sumber PAD baru. Langkah ini akan dilakukan melalui sinergi bersama Dinas Pariwisata Rejang Lebong.



Pewarta: Nur Muhamad
Editor : Anom Prihantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026