Mukomuko (Antara) - Wakil Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu Khoirul Huda berharap adanya kerjasama dan koordinasi yang bagus dengan pihak terkait dalam meluruskan kesalahan pemahaman kelompok yang diduga antipemerintah di kabupaten itu.   

"Kami di Kabupaten Mukomuko ada kelompok yang diduga antipemerintah," katanya, saat menyampaikan sambutan dalam acara kunjungan kerja (Kunker) Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, di Mukomuko, Rabu malam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Syahril Yahya beserta rombongan dalam kunjungan kerja pertamannya itu disambut oleh pemerintah setempat di rumah dinas bupati.

Kepada Kajati yang juga Ketua Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Provinsi Bengkulu, Choirul Huda mengatakan kelompok ini bermukim di Kecamatan Teras Terunjam tepatnya di Desa Mekar Jaya.

Ia menyebutkan, sekitar 17 kepala keluarga (KK) yang bergabung dalam kelompok tersebut.

Pada malam ini, lanjutnya, kelompok ini mengadakan peresmian pondok pesantren dihadiri oleh Presiden kelompok tersebut. Dan di sana  sekarang sudah ada polisi dan TNI yang menjaganya.     

Ia menjelaskan, berbagai perbedaan yang dirasakannya terhadap kelompok ini saat mengikuti shalat Jumat di Masjid yang bersebelahan dengan sebelah masjid kelompok tersebut yang juga melaksanakan Shalat Jumat.

"Baru pertama kali itu saya melihat ceramah Jumat sampai selama satu jam dua menit, dan tujuan mereka ini mau mendirikan kelompok syariat," ujarnya.  

Ia berharap, keberadaan kelompok ini untuk menjadi bahan Kajati Bengkulu yang juga Ketua Pakem Bengkulu agar adanya koordinasi dengan bagus.

Karena, lanjutnya, pernah ada juga perselisihan soal keyakinan seperti MTA tetapi dapat diselesaikan dengan melibatkan Polisi, TNI, Pakem, MUI, yang akhirnya selesai.

Namun, lanjutnya, pekerjaan rumah yang satu ini yang belum dalam diselesaikan oleh pemerintah setempat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Syahril Yahya memerintahkan Pakem kabupaten setempat terus memantau kelompok tersebut.

"Tolong dipantau terus. Panggil ketuanya," ujarnya.

Ia menegaskan, Undang-undang soal itu sudah jelas jadi periksa apa alasannya.***1***



Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026