Bengkulu, (Antara) - Anggota Ditserse Narkoba Polda Bengkulu menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis ganja seberat dua kilogram.
Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Much Budi Tono di Kota Bengkulu, Kamis mengatakan, keduanya An (36) dan IG (21) ditangkap aparat di kawasan Desa Tebat Monok Kabupaten Kepahyang, Provinsi Bengkulu.
"Penangkapan tersangka berkat laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran ganja di daerah itu. Polisi meringkus keduanya setelah sesaat melintasi kawasan Desa Tebat Monok dan tersangka sempat melakukan perlawanan," kata dia.
Saat digeledah dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 kilo gram ganja kering yang disimpan tersangka di dalam karung, uang tunai sebesar Rp1,65 juta yang diduga hasil dari penjualan ganja, satu unit telepon seluler, satu bilah pisau serta satu unit motor yang digunakan tersangka.
Budi Tono menjelaskan, saat ini peredaran narkoba semakin gencar meskipun sejumlah pengedar ganja tertangkap namun yang baru akan muncul, dari itu ia berharap masyarakat untuk membentengi diri dari pengaruh barang haram ini.
Sementara itu berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut didapatnya dari rekannya di Lintang, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel dan akan rencanya akan dijual di Kota Bengkulu.
Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolda Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
***1***
Polisi tangkap dua pengedar ganja
Kamis, 13 November 2014 17:18 WIB 2627
pengakuan tersangka, ganja tersebut didapatnya dari rekannya di Lintang, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel dan rencannya akan dijual di Kota Bengkulu.."