Mataram (ANTARA) - Psikolog dari Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan kejiwaan pelaku pembunuhan ibu kandung berinisial BP (33) dalam keadaan normal tanpa gangguan.

"Jadi, bocorannya dari hasil pemeriksaan psikolog, dia ini normal," kata Kepala Subdit III Jatanras Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan di Mataram, Senin.

Psikolog dari Unram yang membantu penyidik melakukan tes kejiwaan ini bernama Pujiarrohman. Ia juga tercatat menjadi ahli psikolog yang digunakan kepolisian dalam penyidikan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.

"Kenapa kita pakai Pak Puji dari Unram? Biar posisinya lebih independen," ucapnya.

Ia mengungkapkan langkah ini penting dilakukan dan menjadi bahan kelengkapan dari rangkaian penyidikan pembunuhan ibu kandung.

"Ini kan (membunuh ibu kandung) di luar nalar manusia. Untuk mengetahui yang bersangkutan ni sakit atau gangguan jiwa, atau memang dia melakukan dengan sadar," ujar Catur.

Dengan adanya hasil tes kejiwaan dari psikolog Unram, ia memastikan penyidikan yang telah menetapkan BP sebagai tersangka terus berlanjut.

Perihal hasil tes urine yang menyatakan positif mengandung senyawa kimia dari tanaman ganja, Catur menerangkan pihaknya sudah meneruskan hal tersebut ke Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

"Jadi, untuk narkobanya sudah kami serahkan ke Ditresnarkoba," kata dia.

Dalam konferensi pers, kepolisian sebelumnya menyebut motif pelaku BP membunuh hingga membakar jasad ibu kandungnya, karena sakit hati tidak diberikan uang Rp39 juta untuk melunasi utang.

Pelaku BP membunuh korban saat tertidur pulas dengan cara menjerat leher perempuan yang tewas pada usia 60 tahun itu menggunakan seutas tali.

Usai membunuh ibunya di rumah yang hanya dihuni oleh mereka berdua yakni di wilayah Monjok Timur, Kota Mataram, pada Minggu dinihari (25/1), pelaku BP pada pagi harinya membawa jenazah YRA ke wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Jenazah YRA dibuang di pinggir jalan di wilayah Dusun Batu Leong, dan dibakar.

Dari kasus ini kepolisian menetapkan BP sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 458 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati.



Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026