Menurut dia, ada sejumlah nomor polisi kendaraan pelanggan diblokir Pertamina karena setelah ditelusuri menyalahkan peruntukan BBM bersubsidi.
"Sekarang sudah terjadi ada beberapa nomor polisi yang kami blokir karena kedapatan terbukti telah melakukan tindakan hal itu (dimanfaatkan membeli BBM bersubsidi untuk dijual kembali secara ketengan)," kata dia.
Tidak hanya pada pelanggan, Zibali mengatakan Pertamina juga menindak tegas SPBU yang terindikasi menyalahkan peruntukan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Dan juga kami pastikan kalau terjadi indikasi ada oknum SPBU yang juga bekerja sama, kami tidak segan-segan memberikan sanksi contohnya kemarin yang ada di SPBU Kabupaten Mukomuko (Provinsi Bengkulu) kami langsung stop penyaluran selama 1 bulan, kami berikan teguran pembinaan supaya memperbaiki penyalurannya," kata Zibali.
Sebelumnya hingga akhir Mei 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga telah memberikan sanksi 2 SPBU di wilayah Bengkulu yang telah terbukti melakukan pelanggaran, yakni SPBU 24.382.05 Kota Bengkulu dan SPBU 24.391.29 Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Sanksi yang diterapkan berupa surat peringatan hingga skorsing penyaluran BBM Subsidi selama 21 dan 15 hari, yang tentunya berdampak pada omzet penyalur. Hal itu diharapkan bisa menjadi efek jera kepada lembaga penyalur agar tidak mengulangi kesalahan.