Kota Bengkulu (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi di Kantor PT Pos Indonesia Cabang Utama Bengkulu, yakni Heni Farlina dan Rieka Jayanti.

Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Bajarnahor saat membacakan amar putusan di Bengkulu, Selasa, mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Kedua terdakwa, yakni Heni Farlina dan Rieka Jayanti, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum," kata Sahat.

Terdakwa Heni Farlina yang merupakan staf administrasi bagian keuangan dijatuhi pidana penjara selama lima tahun. Selain itu, Heni juga dikenai denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun enam bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa Rieka Jayanti yang merupakan mantan kasir dijatuhi pidana penjara selama satu tahun 10 bulan serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Baca juga: Kejari tetapkan mantan Kepala BPN Bengkulu Selatan tersangka korupsi

Baca juga: Parizan Hermedi, mantan anggota DPRD Kota Bengkulu divonis lima tahun penjara

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan para terdakwa, yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pelayanan publik, khususnya badan usaha milik negara.

"Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pelayanan publik," ujar dia.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) maupun para terdakwa untuk menyatakan sikap hukum, baik menerima putusan, pikir-pikir, maupun mengajukan banding.

Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Arif Wirawan, mengatakan putusan hakim telah mempertimbangkan terpenuhinya unsur penyalahgunaan kewenangan.

"Berdasarkan putusan hakim, unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan maupun kedudukan telah terpenuhi," kata Arif.

Baca juga: Kejati tetapkan dua tersangka korupsi PT Pos cabang Bengkulu

Baca juga: Tersangka korupsi di Kantor PT Pos cabang Bengkulu lebih satu orang

Kasus Penyalahgunaan Wewenang

Menurut Arif, kedua terdakwa memiliki akses terhadap pengelolaan dana perusahaan, namun kewenangan tersebut digunakan tidak sebagaimana mestinya.

"Kedua terdakwa memiliki akses terhadap pengelolaan dana perusahaan, tetapi kewenangan itu digunakan tidak sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara atau perusahaan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Heni Farlina dan Rieka Jayanti sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kantor PT Pos Indonesia Cabang Utama Bengkulu. Keduanya diduga melakukan penyelewengan dana dalam kurun dua tahun serta merugikan negara.

"Modus yang dilakukan berupa pemotongan dan penyalahgunaan dana meterai serta dana pensiun masyarakat sejak 2022 hingga 2024 dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp3 miliar," kata Arif.

Dana meterai dan dana pensiun tersebut seharusnya disetorkan ke pusat, namun digunakan tidak semestinya oleh oknum di Kantor Pos Indonesia cabang Bengkulu.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Kejati Bengkulu libatkan BSSN terkait kasus korupsi oknum PT Pos

Baca juga: Penerima BSU di Bengkulu melalui Kantor Pos capai 21.761 orang
 

KPK sita aset senilai Rp2 miliar dalam kasus korupsi Bea Cukai - VIDEO



Pewarta: Anggi Mayasari
Editor : Anom Prihantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026