Ia menyebutkan, lima ruas jalan tersebut tersebar di satuan pemukiman (SP) 10, 9, 8, gang becek, gang maut, Desa Lubuk Sanai II, dan SP 8 di perbatasan daerah ini. Nantinya ada beberapa penilaian dari Kementerian PUPR terhadap yang boleh dan tidak, namun instansinya sudah mengajukan semua