Semarang (ANTARA) - Pakar kepemiluan Titi Anggraini mengemukakan bahwa kewenangan menentukan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden adalah pembentuk undang-undang, bukan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mengajukan permohonan ke MK untuk menentukan konstitusionalitas batas minimal usia capres dan cawapres adalah tidak tepat," kata Titi Anggraini yang juga pengajar Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Kamis.
Baca juga: Pengamat: NasDem sudah pertimbangkan pasangan Anies-Yenny Wahid
Baca juga: Tim 7 Jokowi kembangkan mesin ide untuk pemenangan Ganjar Pranowo
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Dengan demikian, kata anggota Dewan Pembina Perludem ini, syarat usia merupakan kebijakan hukum (legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
"Jadi, pembentuk undang-undanglah yang mengatur pilihan syarat usia minimal untuk pencalonan presiden/wakil presiden, bukan ranah MK untuk memutuskan," kata Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem.
Apabila MK masuk ke ranah ini, menurut dia, sangat tidak konsisten dengan putusan MK terdahulu soal sistem pemilu yang menempatkan pilihan sistem sebagai kebijakan hukum pembentuk undang-undang.
Baca juga: Puan sebut lima nama sebagai bakal cawapres Ganjar Pranowo
Baca juga: Anies Baswedan: Cawapres diumumkan pada waktunya
Kendati demikian, Titi sangat sependapat bahwa syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden disetarakan dengan syarat usia calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Hal ini karena sama-sama merupakan posisi atau jabatan yang dipilih oleh publik.
Saat ini persyaratan syarat usia calon anggota legislatif (caleg) berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) paling rendah 21 tahun.
Meski demikian, lanjut Titi, MK perlu mengingatkan pembentuk undang-undang (Pemerintah dan DPR RI) agar mengatur persyaratan usia secara akuntabel dan rasional dengan partisipasi masyarakat secara bermakna.
Sebelumnya, sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD NRI Tahun 1945. Dalam pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun.
Permohonan itu teregistrasi (laman MK) tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023, kemudian pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
Penjelasan pakar terkait batas usia capres/cawapres
Kamis, 3 Agustus 2023 16:41 WIB 13901