Rejanglebong (Antara) - Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Ketahun Provinsi Bengkulu menyebutkan daerah itu memiliki empat kantor pemangkuan hutan lindung.
"Dari 40 KPHL yang ada di Indonesia saat ini empat di antaranya berada di Provinsi Bengkulu yakni KPHL Muko-Muko, Bengkulu Utara, Rejanglebong dan KPHL di Kabupaten Seluma," kata Kepala BPDAS Ketahun Sumarsono saat menyaksikan pendatanganan kerja sama rehabilitasi lahan di kawasan TNKS di Pemkab Rejanglebong, Jumat.
Untuk tahun depan akan didirikan tiga KPHL lagi yakni KPHL Kaur, Bengkulu Selatan dan KPHL Bukit Daun register V yang meliputi wilayah Kabupaten Rejanglebong, Lebong dan Kepahiang, sehingga di Bengkulu terdapat tujuh KPHL.
KPHL yang sudah berdiri tersebut kata dia, beranggotakan petugas dari dinas kehutanan masing-masing daerah dan akan bersifat mandiri sehingga tidak mengandalkan bantuan pemerintah dalam melestarikan hutan lindung melalui usaha perekonomian yang tidak merusak lingkungan.
Untuk KPHL yang ada di Kabupaten Rejanglebong akan menaungi hutan lindung Bukit Balai Rejang yang berada di Kecamatan Sindang Dataran tersebut dengan luasan mencapai 16.059 hektare.
"Untuk KPHL Rejanglebong pada tahun ini akan mendapatkan bantuan anggaran sebesar Rp2 miliar dari pemerintah pusat yang akan digunakan membiayai pemeliharaan lahan kritis diatas lahan seluas 200 hektare dengan rincian 100 hektare akan diusahakan penanaman karet dan 100 hektare lainnya dengan tanaman buah pala," ujarnya.
Program rehabilitasi lahan dengan menanam tanaman produktif ini kata dia, dilakukan rangka memandirikan KPHL sehingga nantinya bisa membiayai pemeliharaan dan menciptakan peluang usaha ekonomi masyarakat sekitarnya termasuk program jangka panjang pendirian pabrik pengolahan hasil kebun baik karet maupun buah pala.
Dalam program yang dikelola KPHL ini nantinya akan melibatkan sarjana pendamping atau dinamakan bhakti rimbawan yang perorangnya akan mengawasi lahan seluas 25 hektare, yang perhektarenya akan berisikan 400 batang tanaman dan akan di tumpang sari dengan tanaman kayu jenis sengon dan bambang lanang, dimana hasil dari pengelolaan lahan ini nantinya akan dibagi kepada petani pengelola dan KPHL serta Pemkab setempat.
Diharapkan program KPHL di Rejanglebong ini nantinya dapat mengatasi kerusakan hutan lindung di wilayah itu melalui pemberdayaan masyarakat yang disesuaikan dengan Nawacita Presiden Joko Widodo yakni pemberdayaan masyarakat dalam usaha ekonomi dan pemeliharaan lingkungan.***3***