Jakarta (ANTARA) - Mantan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firdaus mengaku menerima uang sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta setiap membantu menyelundupkan satu telepon genggam (HP) ke dalam Rutan KPK.
Firdaus, saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pungli Rutan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, mengatakan permintaan bantuan untuk menyelundupkan telepon genggam tersebut berasal dari tahanan rutan secara langsung.
"Mereka meminta bantuan ini untuk lebih sering menghubungi keluarga," ucap Firdaus.
Dirinya mengaku berani membantu menyelundupkan telepon genggam kepada tahanan lantaran dijanjikan uang tersebut dari tahanan.
Menurut dia, telepon genggam itu pun bisa masuk ke dalam rutan atas kerja sama para koordinator pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Selain telepon genggam, Firdaus menuturkan pernah menerima uang senilai Rp500 ribu dan Rp300 ribu masing-masing saat membantu menyelundupkan makanan dan pengisi daya atau power bank kepada tahanan.
"Pada saat itu saya tidak pernah memberikan tarif ini berapa itu berapa, seberapa dikasihnya saja, seikhlasnya saja," tuturnya.
Firdaus bersaksi dalam kasus dugaan pungli atau pemerasan kepada tahanan di Rutan Cabang KPK senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Dalam kasus itu, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan.
Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.
Selain itu, ada pula para petugas Rutan KPK meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa.
Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp80 juta setiap bulannya.
Perbuatan dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yakni memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.
Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa tergolong sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mantan petugas ngaku terima uang Rp1 juta bantu selundupkan HP ke Rutan KPK
Senin, 14 Oktober 2024 23:31 WIB 501