"Untuk penyaluran insentif fiskal di Bengkulu mencapai Rp56,01 miliar dari pagu yang disediakan oleh pemerintah pusat sebesar Rp98,62," kata Kepala Kantor (Kanwil) DJPb Bengkulu Irfan Surya Wardana di Kota Bengkulu, Senin.
Untuk itu, dirinya mendorong agar pemerintah daerah di Bengkulu untuk segera memanfaatkan dana insentif fiskal guna meningkatkan kapasitas sesuai dengan kebutuhan dan prioritas di daerah, termasuk ke dana penyaluran TKD.
Selain itu, terang dia, dana insentif fiskal juga dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta dapat disesuaikan dengan program prioritas sesuai dengan proposal awal pengajuan yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat.
Berikut penyaluran dana insentif fiskal di wilayah Bengkulu yaitu Provinsi Bengkulu sebesar Rp12,41 miliar dari pagu yang disediakan oleh pemerintah pusat Rp24,82 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp10,09 miliar dari pagu Rp13,19 miliar.
Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu Rp6,18 miliar dari pagu Rp12,36 miliar, Kabupaten Rejang Lebong Rp6,12 miliar dari pagu Rp12,25 miliar, Kabupaten Kabupaten Seluma Rp2,94 miliar dari pagu Rp5,68 miliar.
Selanjutnya Kabupaten Lebong sebanyak Rp5,87 miliar dari pagu Rp11,74 miliar, Kabupaten Bengkulu Tengah Rp6,05 miliar dari pagu mencapai Rp12,11 miliar dan Kota Bengkulu Rp6,42 miliar dari pagu Rp6,42 miliar.
Irfan menjelaskan bahwa dana insentif fiskal merupakan apresiasi kinerja daerah dari pemerintah pusat, selain mempertahankan wajar tanpa pengecualian (WTP) penyusunan Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang lebih cepat atau bahkan tidak terlambat serta penurunan angka pengangguran, kemiskinan, dan lainnya pada suatu pemerintah daerah.
Oleh karena itu, dana insentif fiskal bersifat kompetisi antar seluruh pemda di Indonesia, jika sepanjang tahun kinerja pemda baik maka semua daerah berpotensi menerima bantuan insentif fiskal pada 2025.