Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan pelantikan gubernur dan wakil gubernur serta tujuh pasangan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024 Bengkulu, digelar serentak 6 Februari 2025.
"Pelantikan pasangan gubernur dan pasangan bupati yang tidak mengalami perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI, dipastikan akan dilaksanakan secara serentak pada 6 Februari 2025," kata Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu Haryadi, di Bengkulu Kamis.
Namun, lanjut dia, hingga saat ini lokasi pelantikan masih belum final karena masih menunggu keputusan akhir dari pemerintah pusat.
"Sementara ini belum final karena kami masih menunggu surat resmi. Namun, berdasarkan informasi terakhir, pelantikan akan dilaksanakan di Jakarta. Mengenai apakah akan berlangsung di Istana Negara atau tempat lain, kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat," kata Haryadi.
Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Bengkulu yang akan dilantik yakni Helmi Hasan dan Mian. Sementara itu, tujuh pasangan bupati dan wakil bupati terpilih yang akan dilantik yaitu, Bupati dan Wakil Bupati Seluma Tedy Rahman dan Gustianto, Bupati dan Wakil Bupati Kaur Gusril Pausi dan Abdul Hamid.
Kemudian, Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Ari Septia Adinata dan Soemarno, Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Chairul Huda dan Rahmadi, Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Zurdinata dan Abdul Hafis.
Kemudian, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Fikri dan Hendra, serta Bupati dan Wakil Bupati Lebong Azhari dan Bambang.
Sedangkan dua daerah lagi yakni Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Bengkulu Tengah pelantikan bupati dan wakil bupati terpilihnya baru akan dilantik setelah proses PHP di Mahkamah Konstitusi selesai.
Haryadi menjelaskan dalam rapat teknis yang melibatkan sekda dari tujuh kabupaten serta unsur forkopimda, juga dibahas penyamaan persepsi terkait serah terima jabatan dari kepala daerah sebelumnya kepada kepala daerah yang baru.
Selain itu lanjut dia dibahas pula persiapan penyambutan pasca-pelantikan para bupati dan wakil bupati, serta pelaksanaan rapat paripurna di masing-masing sekretariat DPRD dalam kurun waktu 14 hari setelah pelantikan.
"Hal-hal tersebut juga kami bahas. Keputusan sementara, penyambutan akan dilaksanakan oleh masing-masing pemerintah kabupaten, sedangkan rapat paripurna akan dijadwalkan sesuai ketentuan di setiap kabupaten," ujarnya.