Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, sepanjang bulan Januari 2025 berhasil menangkap 10 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu dan ganja yang beraksi di wilayah itu.
"Selama bulan Januari 2025, kami dari Satres Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Saat ini 10 orang tersebut sudah ditahan di Rutan Mapolres Rejang Lebong," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong AKP Apion Sori dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Minggu.
Dia menjelaskan, para tersangka tersebut mereka amankan dari sejumlah lokasi dan waktu yang berbeda-beda. Dari 10 orang ini diketahui ada lima orang yang masuk dalam kategori pengedar dan lima orang lainnya sebagai pengguna.
Baca juga: BPBD Rejang Lebong usulkan bantuan pengadaan logistik ke BNPB
Adapun 10 orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap ini, kata dia, semuanya warga Kabupaten Rejang Lebong antara lain AR (27) warga Desa Taba Renah, Kecamatan Curup Utara. Kemudian TAS (33) warga Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur. FF (45) warga Kelurahan Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang.
Kemudian FB (45) warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup. Seterusnya AS (29) warga Desa Air Pikat, Kecamatan Bermani Ulu, DPW (25) warga Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara. RF (19) warga Kelurahan Air Duku, Kecamatan Selupu Rejang. NMH (24) dan KP (20) warga Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang, serta JF (37) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah.
Baca juga: Polda Bengkulu siagakan personel pascapenangkapan bandar narkoba
"Selain 10 orang tersangka yang berhasil kita amankan, ada satu orang dengan inisial WG masuk dalam DPO Satres Narkoba Polres Rejang Lebong. Saat akan ditangkap oleh petugas tersangka ini sudah melarikan diri," terangnya.
Sementara itu untuk barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka ini berupa narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dikemas dalam paket-paket kecil dengan berat keseluruhan 10,51 gram, dan ganja kering seberat 82,87 gram.
Para tersangka pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong dengan pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 hingga 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp miliar dan Rp 10 miliar.