Bengkulu (Antara) - Nurdin, petani Desa Rawa Indah yang didakwa mencuri 24 tandan buah segar sawit milik PT Agri Andalas, dengan nilai kerugian Rp740 ribu, dituntut hukuman penjara selama satu tahun oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tais, Seluma, Provinsi Bengkulu.
"Atas keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta sejumlah barang bukti bahwa benar telah terjadi pencurian buah kepala sawit sebanyak 24 tandan milik PT Agri Andalas oleh terdakwa Nurdin bin Mesarif," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deti Susanti di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tais, Seluma, Kamis.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, Jaksa menyatakan bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian.
Atas perbuatan terdakwa yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Deti menambahkan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang telah meresahkan masyarakat, merugikan pihak PT Agri Andalass dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni sikap terdakwa yang dinilai sopan selama menjalani persidangan.
Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa melalui pengacaranya, Fitriansyah menyatakan akan menyampaikan pledoi atau pembelaan.
Ketua Majelis Hakim Yudistira Adi Nugraha yang memimpin sidang memberikan kesempatan kepada pengacara terdakwa untuk menyusun pembelaan dan menyampaikannya pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 17 November 2016.
Nurdin (60) dituduh mencuri sawit milik perusahaan perkebunan kelapa sawit perkebunan swasta besar itu beberapa bulan lalu.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, sebab Nurdin bukan petani yang pertama diperkarakan pihak perusahaan dengan tuduhan mencuri sawit milik perusahaan.
Menurut Direktur Walhi Bengkulu, Beny Ardiansyah kasus kriminalisasi petani di Kabupaten Seluma cukup tinggi akibat konflik agrarian antara petani dengan korporasi, perkebunan skala besar.
"Justru masyarakat yang resah dengan keberadaan perusahaan, sebab mereka sering dituduh mencuri buah sawit dari lahannya sendiri," ungkap Beny.
Kasus yang dialami Nurdin menurutnya menjadi potret buram pengelolaan agraria di wilayah Bengkulu yang justru meminggirkan petani.***2***
Nurdin "pencuri" 24 tandan sawit dituntut setahun penjara
Kamis, 10 November 2016 19:53 WIB 2425