Mukomuko (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan "jemput bola" untuk bisa mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah Mukomuko 2025 hingga 100 persen.
Kepala BKD Kabupaten Mukomuko Eva Tri Rosanti di Mukomuko, Senin, mengatakan, target PAD dari sektor pajak daerah Mukomuko pada 2025 sebesar Rp28 miliar, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya Rp20 miliar.
"Kita 'door to door', jemput bola, dan tahun lalu sama seperti itu, cuma tahun lalu waktunya pendek karena perda lama disahkan oleh DPRD," katanya.
Pada tahun ini, kata dia, instansi mulai melakukannya lebih awal atau Januari 2025 kegiatan ini sudah berjalan.
Selain itu, kata dia, instansi menerbitkan surat kuasa khusus (SKK) untuk Kejaksaan Negeri menindak tegas wajib pajak nakal yang tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan.
Namun sebelum itu, ia mengatakan, instansinya menyurati wajib pajak nakal, apabila surat ketiga tidak ditanggapi, maka instansi mengajak Kejari Mukomuko.
Dia yakin, PAD dari pajak daerah mencapai target yang ditetapkan karena ada potensi pendapatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) perusahaan Daria Dharma Pratama (DDP) dan PT Agro Muko.
Ia mengatakan, kemungkinan potensi pendapatan dari BPHTB milik dua perusahaan sawit ini yang mau melakukan kegiatan "Take Over" lahan untuk perkebunan kelapa sawit pada 2025.
Kemudian, kata dia, ada potensi pendapatan dari pajak penerangan jalan (PPJ) yang sudah kembali normal sebesar Rp11 miliar selama setahun.
Lalu, pendapatan dari pajak restoran dan hotel yang melebihi target tahun 2024 juga menjadi potensi pendapatan tahun 2025.
Sementara itu, ia menyebutkan bahwa target pajak daerah sebesar Rp28 miliar tahun ini berasal dari berbagai jenis pajak, yakni pajak reklame sebesar Rp300 juta, pajak air tanah Rp250 juta, pajak sarang burung walet Rp50 juta, dan pajak mineral bukan logam dan batuan Rp1,4 miliar.
Kemudian, pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) Rp1,3 miliar, BPHTB Rp450 juta, pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Rp12,7 miliar, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp6,7 miliar, dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp5,6 miliar.