Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu menyosialisasikan penerapan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) di Kabupaten Mukomuko untuk mengoptimalkan penyerapan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor daerah tersebut.
Kasubbid PKB dan BBNKB Bapenda Provinsi Provinsi Bengkulu Rian Hidayat di Mukomuko, Kamis, mengatakan, jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Mukomuko terbanyak nomor tiga di Provinsi Bengkulu setelah Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara.
"Sebanyak 143.822 unit kendaraan bermotor di Kabupaten Mukomuko, dengan nominal pajak Rp177.121.905.000, dan perkiraan opsen sebesar Rp116.900.457.300," katanya.
Kegiatan sosialisasi SPTPD di Kabupaten Mukomuko dibuka oleh Asisten III Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko Bustari Maller di aula pemerintah daerah setempat dan dihadiri oleh pejabat Badan Keuangan Daerah Mukomuko dan Kepala UPT Samsat Suryadi.
Dalam sosialisasi SPTPD di Kabupaten Mukomuko, instansi terkait mengundang camat dan kepala desa yang tersebar di sejumlah kecamatan daerah ini.
Dia mengatakan, untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari opsen pajak ini, dibutuhkan kerja sama pihak di daerah ini mulai dari pemerintah daerah sampai ke tingkat kecamatan dan desa.
Dia berharap, penerapan SPTPD dapat memaksimalkan pendapatan asli daerah dari pajak baik PKB maupun BBKB di daerah ini.
Asisten III Bagian Ekonomi Setdakab Mukomuko Bustari Maller mengatakan pemerintah daerah mendukung penerapan SPTPD ini guna meningkatkan pendapatan daerah karena sumber anggaran pembangunan daerah sebagian dari pajak daerah.
Kendati demikian, dia mengatakan, dalam penerapannya diperlukan berbagai persiapan dari pemerintah daerah seperti petugas pemungut pajak dan anggaran untuk operasional mereka.
Selanjutnya, dia juga mengajak camat dan kades sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk membantu dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui SPTPD yang disampaikan kepada objek pajak di wilayahnya.
Sementara itu, camat dan kades yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut mengusulkan agar adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mati pajak tiga hingga lima tahun dan seterusnya guna meringankan beban masyarakat.
Selain itu, mereka juga mengusulkan petugas yang menyampaikan SPTPD terpisah dengan SPPT PBB guna memaksimalkan kerjanya serta adanya anggaran untuk upah petugas ini.
