Mukomuko (ANTARA) - Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dan Kejaksaan Negeri setempat melanjutkan kembali kerja sama dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara tahun 2025.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Edy Aprianto di Mukomuko, Selasa, mengatakan pihaknya setiap tahun meminta pendampingan hukum penanganan perkara perdata dan tata usaha negara melalui penandatangan nota kesepahaman atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Mukomuko.
"Untuk tahun ini kami melanjutkan kembali dan pihak Kejari sudah menyampaikan ke kami untuk bersama melanjutkan kembali kerja sama ini," katanya.
Menurut dia, manfaat yang diperoleh Dinas Perikanan Mukomuko selama menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Mukomuko pada tahun-tahun sebelumnya, yakni pihaknya meminta pendapat dan masukan dari Kejari, apakah kegiatan yang ada di dinas dijalankan atau tidak.
"Kami minta legal opinion di dalam setiap kegiatan, baik yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) maupun dana alokasi umum (DAU) yang ada di dinas ini," ujarnya.
Menurut dia, kalau dijalankan, apakah kegiatan ini tidak menyalahi aturan, karena kalau menyalahi aturan maka yang menjadi korban nantinya para pelaksana kegiatan di dinas ini.
Untuk itu, kata dia pula, pentingnya instansinya mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Mukomuko agar semua kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Dinas Perikanan Mukomuko tahun 2025 mendapat dana alokasi umum sekitar Rp1,3 miliar dan anggaran sebesar itu untuk pembelian sarana dan prasarana perikanan tangkap untuk kelompok usaha bersama nelayan.