Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mendukung adanya pengakuan indikasi geografis terhadap kerang atau lokan Mukomuko, sebagai bagian dari kekayaan alam daerah ini.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Edy Aprianto di Mukomuko, Selasa, mengatakan, terkait tujuan kedatangan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) ke dinas ini karena Mukomuko punya karakteristik sumber daya lokan.
"Lokan memang sudah menjadi icon Mukomuko sehingga lokan ini akan kita ajukan permohonan indikasi geografis," katanya.
Dia mengatakan, nanti dinasnya akan membentuk kelompok untuk diusulkan ke Kemenkum-HAM sehingga nanti dapat registrasi bahwasanya lokan ini berasal dari Mukomuko.
Setelah ada indikasi geografis terhadap lokan Mukomuko ini, sehingga daerah lain tidak bisa mengklaimnya.
Untuk sekarang ini, pihaknya membentuk satu kelompok dulu, diterbitkan SK bupati, setelah itu usulkan ke Kemenkum-HAM.
Dia menjelaskan, tujuan indikasi geografis ini guna memberi jaminan kepada masyarakat setempat yang punya usaha lokan, dan ada hal yang tidak bisa diklaim oleh orang lain, karena itu memang khas Mukomuko.
Untuk sementara ini, pihaknya fokus ke lokan bukan ke jenis kekayaan lain karena lokan sudah banyak dikenal orang, dan kalau di Mukomuko kerangnya itu lokan.
Terkait dengan biaya untuk mendapatkan pengakuan ini, ia mengatakan, memang ada biaya, tetapi tidak banyak, dan soal biaya nanti dibahas lagi, apakah biaya dari dinas atau yang lain.
Setelah ada pengakuan berupa indikasi geografis, maka lokan Mukomuko mendapat sertifikat dan logo indikasi geografis.
Sementara itu, perbedaan indikasi geografis dengan hak kekayaan intelektual (HaKI), kalau indikasi geografis itu lebih kepada hasil alamnya.