Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta bantuan Kejaksaan Negeri untuk menagih utang penunggak pajak tahun 2025 di wilayah tersebut.
"Hari ini kami akan memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari untuk menagih pajak kepada wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban," kata Kepala Bidang Pendapatan I Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Yadi di Mukomuko, Kamis.
Dia menyebutkan, ada dua sektor pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya sampai sekarang, yakni pajak parkir di bank sebanyak enam titik di daerah ini.
Kemudian, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB), namun pihaknya tidak begitu hapal jumlah pelaku usaha di sektor PMBLB yang belum melaksanakan kewajibannya.
Dia mengatakan, BKD Mukomuko memberikan SKK kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk menagih utang penunggak pajak tahun ini karena instansinya sudah menandatangani MoU dengan kejaksaan.
Dengan adanya keterlibatan Kejaksaan Negeri Mukomuko dalam menagih utang penunggak pajak, ia berharap, target pendapatan daerah dari sektor pajak tahun 2025 sesuai dengan target yang ditetapkan.
Sementara itu, ia menyebutkan, target pendapatan daerah dari sektor pajak di APBD perubahan tahun 2025 ini sebesar Rp38 miliar, atau mengalami kenaikan dibandingkan target pendapatan daerah pada APBD murni tahun ini.
"Kalau target pendapatan daerah di murni sudah melebihi target yang ditetapkan," ujarnya pula.
Sedangkan realisasi pendapatan daerah dari pajak sebesar Rp31 miliar atau Rp82 persen dari target yang ditetapkan di perubahan sebesar Rp38 miliar.
Untuk itu, dalam waktu beberapa bulan ke depan, instansinya berusaha menagih utang penunggak pajak dan bila masih ada penunggak pajak, maka instansinya akan memberikan SKK kepada Kejaksaan Negeri.
