Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan pendampingan terhadap empat perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perzinahan yang terjadi sejak Januari 2025 hingga saat ini.
"Dari empat korban kekerasan ini, tiga di antaranya merupakan korban KDRT dan satu korban perzinahan," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Mukomuko, Vivi Novriani, di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan hal tersebut setelah seorang ibu rumah tangga, warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, beberapa hari lalu melaporkan kekerasan yang dialaminya kepada Kepolisian Resor Mukomuko.
Berdasarkan laporan korban kepada kepolisian, kekerasan fisik yang dialaminya sudah terjadi sejak lama. Bahkan, kekerasan tersebut tidak hanya menimpa dirinya, melainkan juga dua anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Korban mengaku selama ini tidak berani menceritakan penderitaannya kepada siapa pun, termasuk keluarga, karena mendapat intimidasi dari pelaku yang kerap melakukan kekerasan secara fisik maupun psikis.
Untuk itu, kata Vivi, instansinya melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pendampingan hukum serta memberikan bimbingan konseling kepada perempuan yang menjadi korban kekerasan.
Ia mengatakan, instansinya telah memiliki psikolog yang memberikan bimbingan konseling kepada para korban kekerasan.
Menurutnya, pendampingan terhadap korban bertujuan untuk memulihkan kondisi trauma serta memastikan penanganan kasus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Vivi menjelaskan bahwa semua pelaku KDRT merupakan orang terdekat korban, yakni suami mereka sendiri, dan seluruh kasus tersebut telah dilaporkan serta ditangani oleh Kepolisian Resor Mukomuko.
Ia menambahkan, dalam penanganan kasus ini, mayoritas pelaku KDRT tidak mengakui perbuatannya meskipun sudah ditangkap polisi dan disidangkan di Pengadilan Negeri.