Kota Bengkulu (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan vonis 22 bulan penjara kepada mantan Kepala Desa Talang Rasau, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu yaitu Helmundi terkait kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2022.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dijatuhi hukum 1 tahun 10 bulan, denda Rp50 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp375 juta," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Achmadsyah Ade Muri di Kota Bengkulu, Senin.
Ia menyebut bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Vonis yang diberikan tersebut berbeda dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara yaitu 2,6 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara serta menggantikan kerugian negara mencapai Rp373 juta subsider 1,3 tahun penjara.
Dengan vonis yang dijatuhkan oleh PN Tipikor Bengkulu, JPU Kejari Bengkulu Utara maupun terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir untuk menentukan apakah menyatakan banding atau tidak.
Sebelumnya, terdakwa Helmundi menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi seperti merenovasi rumah bahkan membayar sewa karaoke, padahal dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan desa.
Selain itu, terdakwa juga memotong bantuan langsung tunai (BLT) desa untuk diberikan kepada sejumlah oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp373 juta sebab terdakwa melakukan mark up pada surat pertanggungjawaban (SPJ), melakukan pemotongan dana BLT, serta tidak menggunakan dana desa sesuai peruntukan.
Pewarta: Anggi MayasariUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026