Kota Bengkulu (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis bersalah kepada dua pegawai PT Pos Indonesia Cabang Utama Bengkulu, yakni Heni Farlina dan Rieka Jayanti, yang menjadi terdakwa kasus korupsi.
Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Bajarnahor saat membacakan amar putusan di Bengkulu, Selasa, mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Kedua terdakwa, yakni Heni Farlina dan Rieka Jayanti, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum," kata Sahat.
Terdakwa Heni Farlina yang merupakan staf administrasi bagian keuangan di Kantor PT Pos Indonesia Cabang Utama Bengkulu dijatuhi pidana penjara selama lima tahun.
Selain itu, Heni juga dikenai denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun enam bulan penjara.
Sementara terdakwa Rieka Jayanti yang merupakan mantan kasir di Kantor PT Pos Indonesia Cabang Utama Bengkulu dijatuhi pidana penjara selama satu tahun 10 bulan serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan para terdakwa, yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pelayanan publik, khususnya badan usaha milik negara.
"Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pelayanan publik," ujar dia.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) maupun para terdakwa untuk menyatakan sikap hukum, baik menerima putusan, pikir-pikir, maupun mengajukan banding.
Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Arif Wirawan mengatakan putusan hakim telah mempertimbangkan terpenuhinya unsur penyalahgunaan kewenangan.
"Berdasarkan putusan hakim, unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan maupun kedudukan telah terpenuhi," kata Arif.
Kasus Penyalahgunaan Wewenang
Menurut Arif, kedua terdakwa memiliki akses terhadap pengelolaan dana perusahaan, namun kewenangan tersebut digunakan tidak sebagaimana mestinya.
"Kedua terdakwa memiliki akses terhadap pengelolaan dana perusahaan, tetapi kewenangan itu digunakan tidak sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara atau perusahaan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Heni Farlina dan Rieka Jayanti sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kantor PT Pos Indonesia Cabang Utama Bengkulu. Keduanya diduga melakukan penyelewengan dana dalam kurun dua tahun serta merugikan negara.
"Modus yang dilakukan berupa pemotongan dan penyalahgunaan dana meterai serta dana pensiun masyarakat sejak 2022 hingga 2024 dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp3 miliar," kata Arif.
Dana meterai dan dana pensiun tersebut seharusnya disetorkan ke pusat, namun digunakan tidak semestinya oleh oknum di Kantor Pos Indonesia cabang Bengkulu.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pewarta: Anggi MayasariUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026