Mukomuko (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya yang berada dalam komplek perkantoran pemerintah daerah pada malam hari.
"Nanti kami penertiban, dan hewan ternak ini berkeliaran pada malam hari," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Rabu.
Dia mengatakan hal itu menindaklanjuti keluhan warga terhadap kotoran hewan ternak sapi yang berserakan di jalan raya yang berada sebelum dan dalam komplek perkantoran pemerintah daerah setempat.
Satpol PP melakukan penertiban hewan ternak pada malam hari karena pemilik ternak melepasliarkan ternaknya pada malam hari dan pada siang hari tidak terlihat lagi ternak yang berkeliaran.
Selanjutnya, ia mengatakan, jangan sampai nanti pemilik ternak menyesal setelah hewan peliharaannya ditertibkan dan ditangkap oleh personelnya.
"Nanti pemilik ternak nangis setelah ternaknya ditangkap oleh Satpol PP," ujarnya.
Kegiatan penertiban terhadap hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan tempat umum di daerah ini dilakukan secara kontinu atau berkelanjutan.
Penertiban hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan tempat umum di Kabupaten Mukomuko diatur perda khusus, yakni Perda Nomor 9 tahun 2019.
"Penegakan perda Ini memang secara terus menerus kita sampaikan baik melalui imbauan, Dor to Dor atau datang dari rumah ke rumah pemilik hewan ternak," katanya.
Dia ingin memastikan hewan ternak ini tidak berkeliaran mengganggu ketertiban umum, mengganggu tempat-tempat umum, mengganggu lalu lintas.
Pewarta: Ferri AryantoUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026