Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Pihak Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja mendatangi enam tempat usaha panti pijat di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko yang belum membayar pajak hiburan.
Kepala BKD Kabupaten Mukomuko Eva Tri Rosanti melalui Kabid Pendapatan BKD Kabupaten Mukomuko I N. Syahyadi di Mukomuko, Selasa, mengatakan, sebanyak 11 tempat usaha panti pijat dan karaoke yang aktif di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko, tetapi baru lima di antaranya yang telah membayar pajak hiburan.
"Masih ada sebanyak enam dari 11 tempat usaha panti pijat lagi di wilayah Air Punggur, Kecamatan Kota Mukomuko yang belum membayar pajak hiburan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," katanya.
Dia mengatakan, bahwa tempat usaha panti pijat merupakan salah satu objek Pajak Hiburan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam peraturan daerah tersebut, setiap objek Pajak Hiburan baik panti pijat maupun usaha hiburan karaoke di daerah yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat ini wajib membayar setoran pajak sebesar 10 persen dari omset.
Pihak BKD Kabupaten Mukomuko bersama dengan timnya selain menanyakan alasan pemilik usaha panti pijat belum membayar pajak hiburan sekaligus mendata jumlah pekerja panti pijat tersebut.
Pendataan para pekerja panti pijat di wilayah tersebut bertujuan untuk memastikan laporan yang diterima BKD Mukomuko dari pemilik tempat usaha panti pijat sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Dari hasil kunjungan tim BKD Mukomuko ke tempat usaha panti pijat tersebut, masih ada pemilik tempat usaha tersebut yang belum mengetahui kewajibannya membayar pajak hiburan.
Sepengetahuan para pemilik tempat usaha panti pijat tersebut, mereka cukup membayar pajak reklame setiap tahun kepada pemerintah daerah setempat.
Selanjutnya, para pemilik tempat usaha panti pijat itu berjanji akan menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak hiburan kepada pemerintah daerah setempat. (Adv)
