Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melibatkan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam pengamanan barang milik daerah berupa aset tanah milik pemerintah daerah.
"Tim Pelaksana Kegiatan Pengamanan Barang Milik Daerah, yakni instansi terkait dan unsur forkopimda dari Kepolisian, Kejaksaan Negeri, TNI, BPN, serta melibatkan camat dan kades," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, di Mukomuko, Senin.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko sebelumnya melibatkan Forkopimda untuk melakukan kegiatan pengaman barang milik daerah berupa aset tanah milik pemerintah daerah yang berada di Kecamatan Ipuh.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko melayang surat permohonan pendampingan pengamanan barang milik daerah atas aset tanah milik pemerintah daerah setempat kepada Forkopimda.
Ada tiga dasar Pemerintah Kabupaten Mukomuko melakukan pengamanan barang milik daerah, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Kemudian, Keputusan Bupati Mukomuko Nomor: 100-186 Tahun 2025 tentang Tim Pelaksana Kegiatan Pengamanan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Lalu, kesepakatan bersama antara Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko dengan Kejaksaan Negeri Mukomuko tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor: 900/1168/E.1/SEK/VI/2025 dan Nomor 5/L.7.14/Gs/06/2025 tanggal 17 Juni 2025.
Untuk itu, perlunya melakukan pengamanan data administratif dan fisik barang milik daerah berupa aset tanah milik pemerintah daerah yang berada di Kecamatan Ipuh pada pengguna barang atau kuasa pengguna barang.
Sementara itu, dia menyebutkan, ada dua barang milik daerah di Kecamatan Ipuh, yakni tanah bangunan mess/wisma/asrama pemerintah daerah seluas 760 meter persegi dan tanah bangunan kantor pemerintah atau eks tubub seluas 5.000 meter persegi, semua aset ini berada di Desa Medan Jaya.
Setelah ini, Tim Pelaksana Kegiatan Pengamanan Barang Milik Daerah Mukomuko akan melakukan pengamanan barang milik daerah yang tersebar di sejumlah wilayah daerah ini. (Adv)
