Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan mencegah lima orang ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi terkait memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020 oleh oknum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Lima orang itu adalah mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi (KD), BNDP, HBP, KL, dan VRH.
Anang juga mengatakan bahwa kelima orang tersebut saat ini masih berstatus saksi.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi bahwa kelima orang tersebut dicegah untuk bepergian ke luar negeri berdasarkan permintaan Kejagung.
Pencegahan tersebut berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
