Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) pada Dinas Kesehatan Kota Bengkulu tahun anggaran 2023.
"Tersangka RM ini bertindak sebagai pengawas dalam kegiatan pembangunan Labkesda ini, berdasarkan fakta penyidikan, penyidik melihat adanya perbuatan tersangka yang memenuhi unsur, sehingga ditetapkan sebagai tersangka," kata kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Fri Wisdom S. Sumbayak di Bengkulu, Jumat.
Dia mengatakan tersangka RM juga langsung dilakukan penahanan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Labkesda.
Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu telah menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi pembangunan laboratorium kesehatan daerah.
Empat orang tersangka tersebut adalah JH selaku pengguna anggaran Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, DI selaku PPTK, dan AB selaku pelaksana atau broker dan JO kontraktor pelaksana proyek.
"Ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan memenuhi syarat untuk menetapkan ketiga orang ini sebagai tersangka," katanya.
Fri Wisdom menjelaskan perkembangan penyidikan masih terus berjalan, dan Kejaksaan Negeri Bengkulu akan terus mengusut sampai tuntas perkara tersebut.
"Pengembangan tentu berdasarkan fakta penyidikan, penyidikan ini kan masih terus berjalan. Dan perlu kami sampaikan juga auditor telah mengeluarkan hitungan kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp2,721 miliar," katanya.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan jika ada tersangka lain setelah lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"Potensi (adanya tersangka lain) tentu ada sejauh perjalanan penyidikan ini," ujar Fri Wisdom.
