Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Republik Indonesia bersama pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu bekerja sama dalam mewujudkan keadilan restoratif dan pemidanaan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

"Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal di Bengkulu, Selasa.

Undang menjelaskan hal itu saat kegiatan penandatanganan nota kesepahaman pelaksanaan keadilan restoratif dan pidana kerja sosial di tingkat Kejati, Kejari, provinsi, kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.

Dia menjelaskan bahwa pendekatan tersebut melibatkan pelaku, korban, serta pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang adil tanpa unsur pembalasan.

"Restorative justice hadir untuk mengembalikan keadaan seperti semula bagi korban dan pelaku, serta memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar menegaskan pendekatan tersebut menghadirkan keadilan substantif yang mempertimbangkan kebutuhan dan dampak terhadap semua pihak.

Keadilan restoratif, kata dia, memberi kesempatan kepada pelaku untuk melakukan koreksi dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Penandatanganan nota kesepahaman itu juga menjadi simbol komitmen bersama Pemprov Bengkulu, kabupaten/kota dan Kejati Bengkulu, kejari kabupaten/kota dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

"Penerapan pidana kerja sosial menjadi terobosan penting yang menyeimbangkan efektivitas pemidanaan, pembinaan pelaku, dan pemulihan kehidupan sosial," kata Victor.

Dia mengatakan pidana kerja sosial bukan sekadar pengganti hukuman, tetapi sarana bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan melalui kontribusi nyata bagi lingkungan dan masyarakat.

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyampaikan bahwa implementasi kebijakan tersebut secara terstruktur, terpadu, dan terawasi diharapkan mampu menekan angka residivis, mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, serta menciptakan efek edukatif yang lebih kuat.

"Kami di Pemerintah Provinsi Bengkulu menyambut baik langkah strategis Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang mendorong implementasi pidana kerja sosial di seluruh kabupaten kota. Program ini tentu memerlukan dukungan lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat sebagai penerima manfaat," ujarnya.



Pewarta: Boyke Ledy Watra
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026