Kota Jambi (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jambi mencatat sebanyak 163 jiwa di Kota Jambi meninggal dunia akibat penyakit tuberkulosis (TBC).
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Jambi Rini Kartika di Jambi, Senin, mengatakan sebanyak 163 jiwa atau 8,6 persen kasus meninggal dunia yang terjadi di Kota Jambi per 15 Desember 2025.
TBC merupakan penyakit menular yang dapat disembuhkan apabila penderita menjalani pengobatan secara teratur selama minimal enam bulan sesuai standar pelayanan kesehatan.
Dinas Kesehatan Kota Jambi menemukan sebanyak 2.178 orang penderita tuberkulosis hingga 15 Desember 2025, termasuk 253 kasus TBC pada anak.
Upaya pengendalian tuberkulosis di daerah tersebut masih menghadapi hambatan akibat stigma negatif yang berkembang di kalangan masyarakat.
"Masih kuatnya stigma negatif masyarakat terhadap penyakit tuberkulosis menjadi salah satu tantangan dalam menekan laju penularan TBC," katanya.
Pemerintah kota setempat terus menunjukkan komitmen dalam pencegahan dan penanggulangan Tuberkulosis melalui edukasi kepada masyarakat dengan mengimplementasikan Peraturan Wali (Perwal) Kota Jambi Nomor 32 Tahun 2025.
Perwal Kota Jambi Nomor 32 tahun 2025 tentang rencana aksi daerah (RAD) penanggulangan tuberkulosis Kota Jambi tahun 2025 hingga 2030.
Peraturan itu menjadi pedoman dalam pencegahan dan penanggulangan TBC di Kota Jambi. Rencana aksi daerah dalam aturan itu disusun sebagai pedoman strategis untuk mendukung pencapaian target eliminasi TB Nasional tahun 2030.
"Penanganan TBC dilakukan secara komprehensif dengan tidak hanya bertumpu pada layanan medis, karena faktor kesehatan berkontribusi sekitar 25 persen, sedangkan 75 persen pengendalian ditopang oleh faktor non kesehatan, seperti perbaikan gizi, kualitas lingkungan dan rumah sehat, serta peningkatan edukasi kesehatan di ruang publik," kata Rini.
Pewarta: Agus SuprayitnoUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026