Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan komitmennya memperbaiki ekosistem tata kelola Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) agar perlindungan jaminan kesehatan lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf menyampaikan hal tersebut dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI dengan pemerintah terkait perbaikan ekosistem tata kelola jaminan sosial kesehatan terintegrasi di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin.
Saifullah menjelaskan mandat strategis Kementerian Sosial yang diberikan Presiden Prabowo Subianto mencakup pemutakhiran data sosial ekonomi nasional, penyelenggaraan Sekolah Rakyat, serta penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran.
Menurut dia, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi basis utama penyaluran bantuan sosial, subsidi, dan intervensi program pemerintah, dengan Kementerian Sosial dan pemerintah daerah berperan membantu pemutakhiran data.
Dalam pengelolaan PBI JKN, Kemensos berperan menetapkan perubahan data kepesertaan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi untuk disampaikan kepada Kementerian Kesehatan, yang selanjutnya mendaftarkan perubahan tersebut kepada BPJS Kesehatan sebagai pelaksana program.
Saifullah menyebut perbaikan data menjadi penting, karena selama ini masih ditemukan ketidaktepatan sasaran bantuan, termasuk dalam program bantuan sosial dan subsidi kesehatan.
Kementerian Sosial dalam rapat tersebut menjelaskan pihaknya menemukan masih adanya ketidaktepatan sasaran penerima PBI JKN berdasarkan pemutakhiran DTSEN tahun 2025.
Berdasarkan data tersebut, penduduk pada kelompok desil 1- 5 yang seharusnya menerima PBI JKN masih banyak yang belum terakomodasi, sementara sebagian penduduk pada desil 6 - 10 justru masih tercatat sebagai penerima.
Jumlah penduduk desil 1 - 5 yang belum menerima PBI JKN tercatat mencapai lebih dari 54 juta jiwa, sedangkan penduduk pada desil 6 - 10 dan kelompok non-desil yang masih tercatat sebagai penerima mencapai lebih dari 15 juta jiwa.
Menurut Saifullah, kondisi tersebut menunjukkan terjadinya kesalahan inklusi dan eksklusi, dimana kelompok yang relatif mampu justru terlindungi, sementara kelompok rentan belum sepenuhnya terjangkau.
Dengan begitu Kementerian Sosial secara bertahap melakukan realokasi kepesertaan PBI JKN agar proporsinya semakin mendekati angka kemiskinan di daerah, dengan tujuan menurunkan kesalahan sasaran dan memastikan jaminan kesehatan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
Pewarta: M. Riezko Bima Elko PrasetyoUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026