Ia juga menyampaikan terdapat pergeseran pola terorisme dari jaringan terorganisir menuju bentuk-bentuk kekerasan seperti lone actor/lone wolf, small cell operations, dan serangan di ruang pendidikan yang kerap dipicu oleh radikalisasi individual melalui ruang digital.

"Pelaku pelemparan bom molotov di sekolah bisa jadi terpapar melalui konten digital yang memuat narasi dan glorifikasi kekerasan, tidak jarang para pelaku remaja tersebut meniru dan mereplikasi serangan yang dilakukan pelaku teror di negara-negara lain," ucapnya.

Menurutnya, fenomena itu memperlihatkan bahwa kekerasan terorisme tidak selalu didahului oleh motif ideologi atau afiliasi terhadap jaringan terorisme.

Di titik itu, lanjut Putri, muncul pertanyaan serius terhadap relevansi kerangka hukum yang ada, di mana UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih menempatkan motif ideologi, politik atau gangguan terhadap keamanan negara sebagai unsur dalam mendefinisikan tindak pidana terorisme.

"Akibatnya, ketika suatu tindakan kekerasan tidak terbukti menunjukkan tujuan politik atau afiliasi ideologis, maka hal tersebut cenderung dikategorikan sebagai kriminal umum meskipun dampaknya menciptakan ketakutan kolektif di ruang sipil," katanya.



Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026