Kota Bengkulu (ANTARA) - Presiden Prancis Emmanuel Macron menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah Indonesia yang akan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Dukungan tersebut disampaikan Macron melalui akun X resminya setelah mengutip pemberitaan mengenai langkah pemerintah Indonesia dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

“Terima kasih telah bergabung dengan gerakan ini,” tulis Macron.

Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di Indonesia akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan tahap awal penerapan aturan tersebut dimulai dengan penonaktifan akun yang teridentifikasi dimiliki oleh anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.

Baca juga: Kemkomdigi blokir sementara AI Grok milik X
Baca juga: BNPT: Ada upaya menyusupkan paham radikal lewat game online

“Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Meutya dalam keterangannya pada Minggu (8/3/2026).

Sejumlah platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox. Platform-platform tersebut dinilai memiliki potensi paparan konten atau interaksi yang berisiko bagi anak-anak apabila tidak diawasi secara ketat.



Pewarta: Vonza Nabilla Suryawan
Editor : Anom Prihantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026