Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengatakan bahwa Kapolres Bima Kota nonaktif Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro memiliki narkoba untuk dikonsumsi.

"Untuk dipakai, konsumsi," kata Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Komisaris Besar Besar Polisi Zulkarnain Harahap di Jakarta, Minggu (15/2) malam.

Ia juga mengungkapkan bahwa hasil tes terhadap AKBP Didik menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif menggunakan narkoba.

Baca juga: Bareskrim ungkap AKBP Didik titip satu koper narkoba ke eks anak buahnya

"Waktu kita periksa (urine), dia negatif. Tetapi, Propam (Divisi Propam Polri) sudah melakukan uji rambut, positif," katanya.

Sebelumnya, pada Jumat (13/2), Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengumumkan penetapan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu-sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.

Baca juga: Polri buru bandar inisial "E", pemasok narkoba dalam kasus Kapolres Bima Kota nonaktif

Dari hasil interogasi Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat, ditemukan keterlibatan Ajun Komisaris Polisi Malaungi (ML) dalam jaringan tersebut.

Selanjutnya, pemeriksaan lanjutan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin.

Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu-sabu seberat 488,496 gram.

Dari sanalah keterlibatan AKBP Didik terendus. Berdasarkan keterangan dari AKP ML, terdapat keterlibatan dari AKBP Didik dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini.

Baca juga: Kapolres Bima Kota nonaktif jadi tersangka, Polri jamin tak ada perlakuan istimewa

Tim gabungan Biro Paminal Divisi Propam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada Rabu (11/2).

Dari lokasi itu, penyidik menemukan sabu-sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five dua butir, dan ketamin 5 gram.

Saat ini, AKBP Didik belum ditahan karena masih menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri sembari menanti pemeriksaan etik yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/2).



Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026