Bengkulu (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai rokok elektrik (vape) dan whip pink/ dinitrogen oksida sebagai dua produk yang rawan disalahgunakan, terutama di kalangan generasi muda. Karena itu, BNN merumuskan sejumlah rekomendasi strategis guna memperkuat regulasi serta pengawasan terhadap kedua produk tersebut.
Rekomendasi tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026). Forum ini melibatkan lintas sektor, antara lain perwakilan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Vape Tidak Sepenuhnya Aman
Dari sisi kesehatan, para narasumber menegaskan bahwa vape tidak dapat dianggap sebagai produk yang sepenuhnya aman. Cairan e-liquid diketahui mengandung nikotin serta berbagai senyawa kimia lain yang bersifat toksik dan berpotensi karsinogenik.
Baca juga: BNN: Vape jadi media baru untuk konsumsi narkoba
Baca juga: Cegah kecanduan anak muda, Belgia akan larang semua rasa vape kecuali tembakau
Paparan zat melalui inhalasi dinilai berdampak pada sistem pernapasan dan saraf. Selain itu, aparat penegak hukum menemukan praktik modifikasi perangkat maupun cairan vape yang dicampur dengan narkotika atau zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS).
Modus ini dinilai berbahaya karena menyamarkan konsumsi zat terlarang dalam bentuk yang menyerupai produk legal.
BNN merekomendasikan penguatan regulasi, pembatasan akses bagi anak dan remaja, serta peningkatan edukasi publik guna menekan prevalensi penggunaan vape di usia muda.
Dinitrogen Oksida Disorot
Selain vape, forum juga menyoroti penyalahgunaan dinitrogen oksida atau yang populer disebut “whip pink”. Secara legal, gas ini digunakan dalam bidang medis dan industri, termasuk industri pangan.
Pewarta: Vonza Nabilla SuryawanEditor : Anom Prihantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026