Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Ketua DPD Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Provinsi Bengkulu Edwar Setiawan mengklarifikasi pernyataannya terkait pembangunan perumahan di Kota Bengkulu tertunda karena terkendala perizinan yang belum diterbitkan pemerintah setempat.

"Kita klarifikasi memang ada beberapa anggota yang lain itu ada aturan yang belum terpenuhi," kata DPD Himppera Provinsi Bengkulu Edwar Setiawan di Bengkulu, Selasa.

Karena hal tersebut, sehingga ada beberapa pengembang perumahan di Kota Bengkulu yang sedang mengajukan izin pembangunan perumahan yang belum diterbitkan izinnya oleh pihak terkait.

Untuk itu, dia meminta kepada anggota Himppera agar kedepannya dalam mengajukan izin pembangunan proyek perumahan tersebut dapat memenuhi aturan sehingga suatu kawasan perumahan akan menjadi aman, nyaman, dan tertata dengan baik. 

Sementara itu, Pemerintah Kota Bengkulu menginginkan developer dalam membangun proyek perumahan dapat memenuhi standar atau aturan yang ada.

Dia menyebutkan, standar atau aturan dalam membangun sebuah proyek perumahan yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut meliputi lebar jalan, drainase, fasilitas umum, dan lain sebagainya. 

Terkait dengan hal tersebut, memang ada selisih pemahaman antara pemerintah kota dengan Himppera mengapa izin yang diajukan pengembang perumahan belum diterbitkan oleh instansi terkait karena masih ada persyaratan yang harus dilengkapi.

Untuk selanjutnya, dia meminta pengembang perumahan yang menjadi anggota Himppera Bengkulu untuk memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

Ke depan, dia berharap ada sinergitas dan kerja sama antara pengembang perumahan yang membutuhkan izin untuk melaksanakan proyek pembangunan dan pemerintah memberikan kemudahan dalam memberikan izin kepada Himppera.

Karena pemerintah pusat sudah meluncurkan program 3 juta rumah dan program ini perlu mendapat dukungan semua pihak termasuk di Provinsi Bengkulu. 

 

 



Pewarta: Ferri Aryanto
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026